Landasan Hukum
-
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Berita
Negara tahun 1950);
-
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
-
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
-
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
-
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
-
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
-
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
-
Peraraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
-
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP
Kabupaten Pati;
-
Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2006
– 2011;
-
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
rincian tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP
Kabupaten Pati;